tujuan kode etik pns. Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan; e. tujuan kode etik pns

 
 Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan; etujuan kode etik pns  mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b

Berikut ini disampaikan Tata Cata Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik, adalah lembaga non struktural pada instansi Kementerian. Kode Etik PNS yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. by Ratih Muliasari. 5. sebagaimana kita pahami bahwa Kode etik dan Kode perilaku Pegawai Negeri Sipil adalah rambu-rambu yang harus terus dipraktekkan setiap hari oleh PNS sehingga pemberantasan korupsi yang digalakkan mengalami peningkatan yang semakin baik. Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:. 3. Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia 2021 ISI. Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber. Kode Etik dan Kode Perilaku . Tujuan penerapan kode etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. Kode Etik PNS. mewujudkan pola hidup sederhana; 2. 5. 3/2007 tanggal 23 Juli 2007 menetapkan kode etik PNS di lingkungan Ditjen Pajak yang berisi tujuan kode etik, 9 hal kewajiban,. Pelanggaran kode etik adalah perilaku petugas pemasyarakatan yang bertentangan dengan kode etik pemasyarakatan. PP 42 Tahun 2004 mengamanatkan instansiKode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya yang disingkat kode etik PNS adalah pedoman sikap,tingkah laku,dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan. PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL. meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan; c. Tujuan Umum Menerapkan nilai-nilai budaya kerja “BerAKHLAK” sebagai kode etik dan kode perilaku ASN dalam pekerjaan sehari-hari di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, danTujuan Kode Etik. Demikian sambutan saya, mengiringi sejuta harapan semoga Kode Etik. Kode etik ASN adalah kumpulan norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan. Untuk melaksanakan dan mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dirumuskanlah Core Value ASN BerAKHLAK yang didalamnya terdapat nilai Loyal dengan 3 (tiga) panduan perilaku (kode etik)-nya. KP. 01/2018 Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa dan negara. CIPTO MANGUNKUSUMO. go. Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Secara umum,. 6. 1223 , 20 2 2 K EMENKUMHAM . Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Kode Kompetensi: M. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. 9. Oke, saat ini kita tidak akan membahas tentang undang-udang tersebut,. Dalam UU No. Pengertian Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. dilakukan oleh Pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab maupun dalarn pergaulan. Bekerja secara profesional, tanggung jawab, jujur dan transparan; e. Subjek. dalam hal ini pegawai negri sipil yang selanjutnya disingkat PNS dan. Tujuan : Pasal 2. Untuk itu profesi membuat kode etik yang mengatur KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai. (1) Kode etik ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Dalam. Moral Etika PNS. Tujuan disusunnya peraturan ini adalah a. DAFTAR ISI VO Talent :Puguh Rohmano A. Membina karakter/watak dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan 2. 18. Kode Etik ASN Tuntutan bahwa ASN harus berintegritas tinggi adalah bagian dari kode etik dan kode perilaku yang telah diatur di dalam UU ASN. KODE ETIK PNS TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS ANDALAS REKTOR UNIVERSITAS AN DALAS Menimbang : a. Kode etik tersebut menurut UU No. Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JakartaKementerian Perhubungan sendiri telah memiliki PM Nomor 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang bertujuan untuk memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga. PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Indikator Keberhasilan 2. 42 Tahun 2004 pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Menghargai harkat dan martabat. . 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menjelaskan rencana perkuliahan Etika Profesi PNS F. PPPK. ZI. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Membudayakan sikap dan perilaku Islami dalam kehidupan. 879 PNS yang tersandung. Beberapa butir kode etik ASN antara lain adalah: 1. Pengertian Kode Etik 4. Kode Etik dan Kode Perilaku 73667 kali dilihat; Aplikasi Perpajakan. Materi yang disampaikan dalam internalisasi ini adalah seputar penjelasan mengenai Kode Etik PNS seperti latar belakang, tujuan dan manfaat, penyesuaian regulasi lama dan yang baru, perbedaan Disiplin PNS dan Kode Etik PNS, landasan perilaku sehari-hari, nilai-nilai ASN, penekanan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, dan penerapannya. Terlapor adalah Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan hukuman disiplin apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif dan. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas,. Tujuan Umum Pengaturan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra. Dewasa ini, semua partai politik juga mempunyai kode etik kepengurusan dan keanggotaan. Peraturan Kepegawaian dan Kode Etik PNS; d. e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2. Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. APM. Dokumen ini berisi tentang tujuan, ruang lingkup, asas, prinsip, dan sanksi terkait kode etik ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Kesehatan; 2. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita wajib mengetahui apa itu Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku. daya untuk tujuan bersama 1. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui. Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kode etika PNS. Etika dalam Bermasyarakat. Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan. 30 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4. 886 Dilihat. Bagian Kedua Maksud dan. mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang. PENEGAKAN KODE ETIK: Pasal 15 Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak boleh bertentangan denga kode etik sebagaimana dia tur dalam Peraturan Pemerintah ini. Kode Etik dan Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Secara umum, daftar isi sebuah kode etik profesi tenaga pendidik di perguruan tinggi memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut: 1. KP. pp no. id. Kode Etik adalah. 8. Kode etik PNS adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai hakiki profesinya, dikaitkan dengan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan negara. Kode etik Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap,bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Tujuan dari kode etik adalah meningkatkan disiplin pegawai, kualitas kerja, dan perilaku PNS yang profesional. 5 th 2014. Kode etik Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjaga integritas,martabat,kehormatan,citra dan kepercayaan. Seperti disebutkan Earl Warren (1891-1974), Ketua Mahkamah Agung AS, The New York Times, (12/11/1962),. Tujuan Kode Etik Profesi 1. in Kesatuan. Aparatur Sipil Negara. sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode. Terkait dengan pelanggaran kode etik ASN ini perlu diteliti, yang selanjutnya disusun dalam bentuk skripsi. 4. Seluruh PNS di Indonesia wajib melaksanakan Kode Etik PNS tersebut. 42 th 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pns PASAL 11 HURUF c MENYATAKAN BAHWA DALAM KODE ETIK TERHADAP DIRI SENDIRI PNS WAJIB MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI, KELOMPOK ATAU GOLONGAN MAKA PNS DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGARAH PADA. Simak hingga tuntas. 1507, 2017 kemenkumham. ABSTRAK: bahwa untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai nilai-nilai budaya kerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan. Telepon : (024) 831 9140 / (024) 8412540. Dalam mempromosikan diri dan pekerjaan, seorang akuntan profesional tidak boleh. Prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan 2. Telepon: (0725) 41049. 5 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) adalah: melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. ASN sendiri tersebar di pusat, daerah, dan juga luar negeri. C. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22012. Etika dalam. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN 2. , M. Etika profesi yang dimaksud merupakan kode etik PNS. Maksud dan tujuan di bentuknya Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai pedoman atau acuan pegawai dalam bertindak dan melaksanakan tugas dan pergaulan hidup. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. 3. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat ad hoc bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikanPeraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK. 6. menjaga martabat, kehormatan, dan citra BKN; b. Tujuan. Menurut Pasal 1 angka 2 dalam peraturan tersebut, Kode. Tujuan hukuman ini adalah mendidik dan memperbaiki PNS yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak akan terulang. HH-06. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar PNS: 1) Melaksanakan tugasnya dengan. peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia,. Dalam peraturan menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik dimaknai dengan. Kemudian, JawaPelanggaran kode etik PNS adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Sementara itu, pada tahap pemberkasan nanti, peserta diminta untuk melengkapi persyaratan dokumen usul. Sifat dan sikap. Kepegawaian, Aparatur Negara-Kode Etik. Untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibentuk Majelis Kode Etik dengan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. 7. BAB VI. mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kode Etik Pegawai MA. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode etik PNS adalah pedoman, sikap, perilaku, perbuatan dan ucapan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan sehari-hari, 3. H. (6) Sidang Majelis Kode Etik dianggap sah apabila dihadiri oleh See full list on detik. Sebagai informasi, sebelum lanjut ke bahasan kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil, perlu diketahui mengenai tujuan moral code tersebut. Kode Etik PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. Kode Etik dan Kode Perilaku (Pasal 5, Ayat 2) dengan serangkaian Kewajibannya (Pasal 23). Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22012. Penjatuhan hukuman tidak hanya dari hasil pemeriksaan namun juga faktor pemicunya. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan tim kerja 3. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. 2020. Kode Etik PNS. 42 Tahun 2004, sebagai berikut, pertama; Membina karakter/watak, memelihara rasa. Etika ASN pada dasarnya telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemer-intah Nomorr 42 tahun 2014 tentang Pem-binaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Bab IV. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, Kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Adapun tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkeu serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PNS atau Pejabat lain yang ditunjuk. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;TUJUAN KODE ETIK Pasal 2 Pengaturan Kode Etik Pegawai bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dan kualitas kerja dan perilaku yang santun, profesional, jujur danTujuan Kode Etik adalah : 1) 2) 3) Mendorong sebuah budaya etis dalam profesi Aparat Pengawasan Intern; Memastikan bahwa seorang profesional akan bertingkah laku pada tingkat yang lebiti tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya; Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan PNS kepada. Unduh pdf untuk mengetahui lebih lanjut. 7. 1. TENTANG. ASN harus menghargai harkat dan. 5. Berdasarkan PP No. ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL Tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah: 1) meningkatkan disiplin PNS, 2) menjamin terpeliharanya tata tertib, 3) menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif, 4) menciptakan dan memelihara kondisi kerja. dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Tujuan utama dari nilai dasar ASN adalah. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 4. Implementasi etikadalam organisasi. Kode Etik Aparatur Sipil Negara 5. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih. Adapun untuk mencapai maksud dan tujuan Kode Etik PNS yang. Untuk menjunjung tinggi. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. 1. Kewajiban Pegawai ASN, Pegawai ASN wajib: Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Memberi kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung. Secara umum, kode etik dan kode perilaku ASN mengacu pada dua belas poin utama yang terdapat pada pasal 5 UU tersebut. B. TUJUAN KODE ETIK PNS Pasal 2 Kode Etik PNS bertujuan untuk: a. “Kode Etik di negara maju justru lebih berperan penting dari hukum sendiri, artinya orang mematuhi aturan karena memang didasarkan kesadaran sendiri dan tanggungjawab moral, bukan karena adanya sanksi” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, Dr. Peraturan sementara ini masih mengacu pada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai. 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM. Jenjang Karir Dosen PNS. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan. 42 Tahun 2004. HH-02. Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan.